Mulai 18 Mei, Pelanggan KA Tak Wajib Tes RT-PCR

- 19 Mei 2022, 10:00 WIB
PENUMPANG KAI saat turun di Stasiun Cirebon.*Ist/KC
PENUMPANG KAI saat turun di Stasiun Cirebon.*Ist/KC

Kabar Cirebon-Online Menindaklanjuti adanya aturan dari Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan Nomor 57 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 18 Mei 2022, persyaratan protokol kesehatan di transportasi kereta api terhitung 18 Mei 2022 mengalami penyesuaian kembali.

"Sesuai SE tersebut, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin kedua dan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 18 Mei 2022, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan," kata Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Rabu (18/5/2022).

Asapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 57 tahun 2022, untuk syarat naik KA Jarak Jauh yakni, vaksin kedua dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Untuk vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Rapid Antigen yang berlaku 1 x 24 jam, atau tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Bagi yang belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Rapid antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

"Lalu pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," katanya.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah