Tujuh Kali Kabupaten Cirebon Raih Predikat WTP

- 21 Mei 2022, 10:26 WIB
PEMERINTAH Kabupaten Cirebon berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI. Penyerahan WTP sendiri dilakukan di kantor BPK-RI Perwakilan Jawa Barat, Jumat (20/5/2020).*Ist/KC
PEMERINTAH Kabupaten Cirebon berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI. Penyerahan WTP sendiri dilakukan di kantor BPK-RI Perwakilan Jawa Barat, Jumat (20/5/2020).*Ist/KC

Kabar Cirebon-Online Tercatat ketujuh kalinya, Kabupaten Cirebon berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI. Penyerahan WTP sendiri dilakukan di Kantor BPK-RI Perwakilan Jawa Barat, Jumat (20/5/2020).

Dalam sambutannya, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, Pemkab Cirebon menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003. Isinya, tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintah Daerah.

"Pemkab Cirebon telah melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021. Laporan ini, kami sampaikan ke BPK-RI Perwakilan Jabar untuk dilakukan audit," ungkap Imron.

Menurutnya, BPK Jabar, telah  melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 melalui pemeriksaan interim. Pemeriksaannya sendiri dilakukan selama 25 hari, atau mulai tanggal 2 sampai tanggal 23 Februari 2022.

"Pemeriksaan terincinya dilaksanakan selama 33 hari kalender, mulai tanggal 22 Maret sampai tanggal 23 April 2022. Namun banyak kelemahan kami, sehingga masih ada  temuan-temuan yang harus kami tindaklanjuti demi perbaikan kedepan," papar Imron.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah