Polemik Tanah Mundu Mesigit Berujung Damai

- 3 Juni 2022, 10:27 WIB
KUASA Hukum Non Litigasi H. Slamet Riyadi, Jazuli, memperlihatkan dokumen sengketa tanah di Desa Mundu Mesigit.*  Iskandar/KC
KUASA Hukum Non Litigasi H. Slamet Riyadi, Jazuli, memperlihatkan dokumen sengketa tanah di Desa Mundu Mesigit.* Iskandar/KC

Kabar Cirebon-Online Polemik penjualan tanah di Desa Mundu Mesigit Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, akhirnya menemui kesepakatan. Kedua belah pihak, yakni pemilik tanah H Slamet Riyadi dan pihak PT Caruban Jaya Persada yang diwakili  H Untung Subagja bersepakat berdamai.

"Jadi kemarin ada pertemuan antara kami dengan Pak Untung, hal ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait akta perdamaian di PN Kabupaten Cirebon, kita sepakati untuk sama-sama berdamai," ujar Kuasa Hukum Non Litigasi Slamet Riyadi, Jazuli, Kamis (2/6/2022).

Sidang mediasi sendiri yang dilakukan pada Senin (29/5/2022) di PN Kabupaten Cirebon batal, karena pihak penggugat ada yang tidak hadir.

"Namun, pada sidang mediasi berikutnya pada Senin (6/6/2022) mendatang, para pihak akan hadir dan rencananya hakim akan membacakan akta perdamaian tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, Slamet Riyadi sebagai penggugat akan menerima isi akta perdamaian tersebut. Termasuk 70 sertifikat dari pihak tergugat yang tadinya ditolak  Slamet. Tergugat meminta 70 sertifikat tersebut merupakan pembayaran dari kekurangan uang yang seharusnya dibayarkan kepada penggugat atas penjualan tanah tersebut yakni sebesar Rp 3,4 miliar.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah