Bahaya, 72 Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu

- 15 Agustus 2022, 20:47 WIB
 ILUSTRASI perlintasan kereta api tanpa palang pintu.* PRMN/KC
ILUSTRASI perlintasan kereta api tanpa palang pintu.* PRMN/KC

"Dari 164 titik perlintasan sebidang itu, 55 titik di antaranya dijaga oleh petugas PT KAI, 22 titik dijaga petugas pemda, dan 15 titik dijaga oleh swadaya masyarakat," ungkapnya.

Ia mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati saat akan melintas di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga.

"Wajib tengok kanan dan kiri sebelum melintas, yakinkan di kedua arah tidak ada kereta api yang melintas. Jika sudah yakin tidak ada kereta api yang melintas, baru bisa melintas di perlintasan tersebut," imbau Suprapto.

Suprapto menjelaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114," sebut Suprapto.(Iwan)

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x