Mulai 15 Agustus PT KAI Tolak Penumpang Tak Vaksin Booster

- 16 Agustus 2022, 08:43 WIB
PETUGAS kesehatan melakukan vaksinasi kepada calon penumpang KAI di Daop 3 Cirebon, Senin (15/8/2022).*Ist/KC
PETUGAS kesehatan melakukan vaksinasi kepada calon penumpang KAI di Daop 3 Cirebon, Senin (15/8/2022).*Ist/KC

Kabar Cirebon-Online Mulai 15 Agustus 2022, bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk yang akan berangkat dari wilayah Daop 3 Cirebon, jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (Booster), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.

Aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun ke atas, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan bagi calon penumpang KAJJ usia 6- 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. PT KAI Daop 3 Cirebon mengimbau kepada calon penumpang KA, khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya, agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru tersebut.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal/Argomerasi yang berlaku mulai 15 Agustus 2022 yakni, Syarat naik KA Jarak Jauh usia 18 tahun ke atas antara lain, vaksin ketiga (Booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam dan tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Sementara untuk usia 6-17 tahun, syaratnya yakni vaksin kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam dan erjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah