Jumlah SDM Disnaker Terbatas untuk Lakukan Pembinaan ke Ribuan Perusahaan

- 5 Oktober 2022, 09:45 WIB

Yang pertama, adalah perusahaan menginformasikan tentang rencana kebutuhan tenaga kerja atau perusahaan memohon untuk dipublish ke masyarakat luas tentang info lowongan kerja.

Kedua, perusahaan mengisi form WLL-1 dengan kuota dan kompetensi. Selanjutnya, Dinas Ketenagakerjaan (kepala dinas ,red) mendisposisikan untuk tindaklanjut sesuai regulasinya. Berikutnya, perusahaan melakukan pengumpulan berkas sekaligus seleksi, dalam hal ini boleh melibatkan dinas.

"Terakhir, adalah perusahaan melaporkan data penempatan (WLL-2). Tapi pada kenyataan di lapangan banyak perusahaan yang tidak melaporkan data penempatannya," katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan mengatakan, rapat kerja dengan Disnaker bagian dari upaya Komisi IV untuk mendorong agar angka pengangguran terus ditekan. Selain itu, setiap perusahaan wajib masukkan para pekerja kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.

"Jika tidak perusahaan itu telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan," ungkap Aan.(Ismail/KC)

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x