13 Jam Jelang Pemeriksaan, Korban Pencabulan Hilang, Kuasa Hukum Lapor Polisi dan LPSK

- 6 Oktober 2022, 12:29 WIB
Ilustrasi korban pencabulan anak di bawah umur.*
Ilustrasi korban pencabulan anak di bawah umur.*

KABARCIREBON- Perkara dugaan pencabulan pada anak di bawah umur sudah memasuki tahapan konfrontir di Unit PPA Polres Cirebon Kota, Selasa 4 Oktober 2022 (red) lalu.

Namun sejak Senin malam satu hari sebelum hari konfrontir, korban tidak diketahui keberadaannya alias hilang.

Baik orang tua korban, kakak korban maupun tetangga tidak mengetahui keberadaan korban pencabulan tersebut.

Hingga pada hari Selasa saat pelaksanaan konfrontir, masih belum ada kabar akan keberadaan korban.

Sehingga, pada Rabu 5 Oktober 2022 (red) pukul 00.30 WIB orang tua korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan perkara kehilangan anak ke SPKT Polres Cirebon Kota.

Kuasa hukum korban, Sapto Wibowo S, SH kepada awak media menjelaskan, sejak Senin malam korban sudah tidak diketahui keberadaannya atau mendadak hilang.

"Padahal besoknya (Selasa, 4 Oktober 2022, red.-) korban akan melakukan proses pemeriksaan atau konfrontir di UNIT PPA Polres Cirebon Kota," ujar Sapto kepada awak media di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, Rabu (05/10/2022).

Sapto menjelaskan, jika dirinya menduga ada aktor intelektual yang membuat hilangnya korban.

"Tanda tanya besar buat saya. Kenapa korban bisa hilang dan entah kebetulan atau tidak korban hilang pada malam yang mana besoknya akan dilakukan pemeriksaan.

"Karena sepanjang saya menangani perkara pidana apapun, baru kali ini mengalami kejadian seperti ini," paparnya.

Masih kata Sapto, dirinya tidak menuduh kepada siapapun. Hanya dirinya menduga, hilangnya klien (korban) diduga ada aktor intelektualnya.

"Saya akan usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Saya tidak main-main dalam hal ini. Pegang omongan saya, akan terkuak semuanya," tegas Sapto.

Perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini menurutnya masih terus berjalan.

Sapto juga menambahkan, dalam waktu dekat akan mengunjungi KPAID Cirebon dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Di Jakarta kami sangat membutuhkan kedua lembaga tersebut untuk dikomunikasikan dan mendorong perkara ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, polisi menangkap pria berinisial TRS pada 12 September 2022 di daerah Larangan Selatan RT 02 RW 018 Kel. Kecapi, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon dalam kasus pencabulan.(Arief Yolando/KC)

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x