Kasus Penipuan dan Penggelapan Parkir Pasar Jagastru Mandek, Pelapor : Jika Perlu, Siap Ajukan Praperadilan

- 12 Oktober 2022, 21:09 WIB

KABARCIREBON - Pelapor dugaan penggelapan dan penipuan lahan Parkir Pasar Jagasatru, Rasman Wiranata dan Hendrayana mengaku kecewa dengan proses hukum di Polres Cirebon Kota.

Menurut Rasman, pihaknya mendapat informasi berupa penghentian penyelidikan perkara yang dilaporkannya melalui Surat Pemberitahuan Hasil Laporan No. B/627/IX/2022/Reskrim tanggal 28 September 2022.

Rasa kaget juga disampaikan Penasihat Hukum Rasman, Dan Bildansyah, Arief Normawan, dan Bambang Hermanto. Mereka menyatakan, dari pemeriksaan terakhir terhadap ahli pidana, diperoleh keterangan dalam peristiwa yang dilaporkan kliennya tersebut, di dalamnya ada perbuatan melawan hukum.

"Hal ini selaras dengan bukti putusan perkara perdata No. 47/Pdt.G/2021/PN.Cbn tanggal 27 Juni 2021 yang dijadikan sebagai salah satu bukti laporan oleh pihak Rasman," ungkap Bildansyah.

Karenanya, pihaknya merasa terkejut ketika diberitahu melalui surat itu bahwa penyelidikan perkara yang dilaporkan kliennya itu dihentikan penyelidikannya.

"Pihak Pak Rasman selaku pelapor sudah melayangkan surat keberatan yang ditujukan ke Kapolres Cirebon kota dengan tembusan ke Mabes dan Polda," ujar Bildansyah.

Menurutnya, dalam surat itu, selain tidak diuraikan alasan hukum penghentiannya, juga terdapat hal yang kontradiktif. Di mana satu sisi penyelidikannya dihentikan, tapi di sisi lain disebutkan guna penyelidikan atas perkara yang dilaporkan Rasman, pihak polres cirebon Kota telah menunjuk tiga penyidik/penyelidiknya.

"Titel surat pemberitahuan hasil laporan juga tidak lazim dan baru didengar di dalam prakteknya. Dalam KUHAP atau dalam SKEP Kapolri yang mengatur tentang manajemen penyidikan, istilah itu tidak dikenal," kata Bildansyah.

Pihak Rasman sendiri tengah menjajaki untuk menempuh praperadilan. Seperti diketahui, penghentian penyelidikan bukan lah termasuk ranah pemeriksaan praperadilan sebagaimana yang diatur dalam pasal 77 KUHAP.

"Itu lah tantangan. Nilai nilai hukum terus berkembang, sepanjang kita bisa mengargumentasikannya secara baik dan logis, hukum akan mengakomodir. Dulu kita juga pernah mengajukan praperadilan terhadap penyitaan dan status DPO yang nyata-nyata bukan termasuk ranah pemeriksaan praperadilan tapi ternyata diterima dan dimenangkan," pungkas Bildansyah.

Sebelumnya diberitakan, dua orang pejabat dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan ke Polres Cirebon Kota. Kedua pejabat ini yakni seorang anggota DPRD Kabupaten Kuningan berinisial UK serta mantan Direktur Operasional Perumda Pasar Berintan Cirebon berinisial DM.

Keduanya dilaporkan oleh Rasman Wiranata selaku Direktur CV Cimol Ibu Tin dan Hendrayana selaku mitra dari CV Cimol Ibu Tin dalam mengelola parkir di Pasar Jagasatru.

Dilaporkannya dua pejabat ini ke Polres Ciko bermula pada tahun 2015 di mana CV Cimol Ibu Tin mengelola parkir di Pasar Jagasatru atas penunjukkan langsung oleh Perumda Pasar Berintan (waktu itu masih bernama PD Pasar). Saat akan memulai pengelolaan, pihak CV Cimol Ibu Tin diminta untuk ‘meminjam’ perusahaan milik UK bernama PT ASV Land.

"Pak Direktur Operasional DM yang meminta kami meminjam perusahaan itu, alasannya untuk menjaga kondusivitas, ya sudah akhirnya kita bersepakat dengan Pak UK untuk menggunakan PT ASV Land tersebut,” ujar Rasman yang didampingi Hendrayana di kantor kuasa hukum Abu Azka dan Bildansyah, Senin (28/2/2022) lalu.

Kemudian, DM juga meminta uang sebesar Rp 500 juta kepada CV Cimol, alasannya untuk administrasi. Anehnya, uang tersebut tidak pernah tercatat masuk ke Perumda Pasar Berintan.

“Kami juga tidak pernah mendapatkan kwitansi setelah pemberiang uang itu. Pak DM meminta uang itu dengan alasan untuk administrasi,” ungkap Rasman.

Singkat cerita, pengelolaan parkir oleh PT ASV Land tersebut berjalan lima tahun hingga tahun 2020. Menjelang berakhirnya kontrak pengelolaan parkir, CV Cimol Ibu Tin berniat memperpanjang dengan PT ASV Land, karena menurut Hendrayana, CV Cimol diprioritaskan untuk mendapatkan hak pengelolaan parkir di lima tahun berikutnya.

"Kami datang ke Pak UK untuk memperpanjang meminjam perusahaan tersebut untuk lima tahun berikutnya, karena menurut Pak DM kami akan mendapatkan prioritas untuk pengelolaan parkir lima tahun berikutnya. Faktanya, saat akan memperpanjang peminjaman perusahaan kepada PT ASV land, Pak UK awalnya menunda karena katanya waktu berakhirnya kontrak pengelolaan parkir dengan PD Pasar masih agak lama. Kemudian, kita juga disarankan oleh DM untuk balik nama dengan PT ASV Land, tapi Pak UK menolak. Kemudian bertanya juga kepada pihak PD Pasar tentang persyaratan yang harus kami lengkapi untuk memperpanjang kontrak, jawaban PD Pasar katanya belum ada informasi,” ujar Hendrayana.

Hingga akhirnya kontrak pengelolaan parkir antara CV Cimol melalui PT ASV Land tersebut dengan PD Pasar berakhir.

"Tapi diketahui jika PD Pasar membuka lelang pengelolaan parkir, artinya kita ‘diusir’ dari pengelolaan parkir Pasar Jagasatru, Pak UK dan pihak PD Pasar seolah-olah juga menghalangi kita ikut lelang. Kami tentu kecewa dengan aksi keduanya yang seolah-olah mempunyai kewenangan untuk memberikan hak pengelolaan parkir Jagastru,” ujarnya.

Hingga akhirnya diketahui ada pemenang lelang pengelolaan parkir Pasar Jagasatru. Atas dasar itu, CV Cimol menggugat secara perdata.(Iskandar)

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x