Ada 25 Desa di Kabupaten Cirebon Masuk Kawasan Perumahan dan Permukiman Kumuh

- 13 Oktober 2022, 06:43 WIB

KABARCIREBON- Di Kabupaten Cirebon masih banyak desa yang masuk kategori kawasan perumahan dan permukiman kumuh. Jumlahnya ada 25 desa, baik kawasan kumuh yang menjadi tanggung jawab Pemda, Pemprov Jabar, maupun kementerian terkait dalam penanganannya.

Berdasarkan data dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di daerah ini, berdasarkan SK Bupati Cirebon ada 25 desa. Yakni Desa Tawangsari, Ambulu, Mertasinga, Astana, Sarabau, Pangkalan, Pabuaran Kidul, Sindangjawa, Cangkoak, Kepuh, Semplo, Warugede, Waruroyom. 

Selanjutnya, Kelurahan Sumber,   Kelurahan Pejambon, Desa Jatiseeng, Kanci Kulon, Karangasem, Danamulya, Jungjang, Dawuan, Panguragan Lor, dan Sitiwinangun.

Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, H Adil Prayitno menjelaskan, anggaran DPKPP di tahun 2023 sebanyak Rp 23,2 miliar. Peruntukannya sesuai dengan tupoksi DPKPP, yakni penataan kawasan kumuh. Serta rumah tidak layak huni (rutilahu). 

"Di luar itu, kami tidak bisa masuk. Di tahun 2023 nanti, ada 25 titik yang sudah ada SK bupatinya. Semuanya di desa. Tanpa ada SK bupati, kita tidak bisa masuk," kata Adil, usai melakukan rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2023 dengan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (12/10/2022).

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x