Jegal Kenaikan UMK Satu Persen, Buruh Ancam Demo Besar-besaran 

- 18 November 2022, 09:51 WIB

KABARCIREBON- Kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023 masih belum diplenokan. Namun, wacana kenaikannya sudah terendus oleh para buruh yakni di angka 1-4 persen saja. Jika hasil pleno kenaikannya tidak di angka 13 persen, maka buruh pun mengancam bakal kembali melakukan demo besar-besaran.

Menurut Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Moch Machbub, selama 4 tahun ini upah buruh belum pernah ada kenaikan. Padahal, harga-harga kebutuhan pokok setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan. Puncaknya, kemarin pasca adanya kenaikan harga BBM. Memicu terjadinya kenaikan harga kebutuhan pokok.  

Maka, sebelum ditetapkannya UMK 2023 dlm pleno, pihaknya menggelar aksi menurut UMK naik 13 persen pada 2023 mendatang. "Nanti, ketika pleno penentuan UMK, buruh pun akan kembali melakukan aksi besar-besaran. Karena sudah ada wacana, kenaikan upah di 2023 hanya di kisaran angka 1 sampai 4 persen saja. Kami meminta kenaikan UMK di 2023 di angka 13 persen," katanya. 

Sebab kata dia, upah ini menjadi urat nadi kaum buruh. Karena selama 4 tahun ini tidak pernah mengalami kenaikan. "UMK kita tidak pernah ada kenaikan. Kalaupun ada kenaikan hanya di bawah inflasi. 1,09 persen. Itu tidak naik namanya," kata Machbub.

Sementara, kata dia, kaum buruh saat bekerja banyak mendapat tuntutan dan ancaman. Salah satunya ancaman potongan ketika target tidak tercapai. "Sudah UMK-nya minim, ada kenaikan 1 persen saja, upahnya dipotong Rp 250 ribu. Miris," katanya. 

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x