Masalah Pasar Jungjang, Komisi II Bakal Agendakan Rapat Kerja

- 24 Desember 2022, 06:38 WIB

KABARCIREBON- Masalah Pasar Jungjang, Komisi II Ba Masalah pedagang Pasar Jungjang Arjawinangun, ditanggapi Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon. Belum lama ini, Komisi II pun melakukan kunjungan ke pasar setempat. Bahkan, dalam waktu dekat agenda rapat kerja pun sip dilakukan.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Pandi menjelaskan, problem revitalisasi pasar Jungjang memang cukup kompleks. Hingga kini belum terselesaikan. Selain para pedagang sempat aksi dan audiensi di gedung DPRD, Komisi II pun jug sudah kunjungan langsung ke lokasi revitalisasi pasar tersebut.

"Kita kan menindaklanjuti keluhan-keluhan para pedagang dalam agenda Rapat Kerja di DPRD. Selama ini, para pedagang kesulitan untuk bisa mengakses pengembang. Nanti kita coba hadirkan dalam rapat kerja juga," kata Pandi, Jumat (23/12/2022).

Kehadiran rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon saat kunjungan kerja, kata Pandi, sebagai ajang mendengarkan aspirasi para pedagang Pasar Jungjang. 

"Nanti kita tindaklanjuti. Karena dewan ini kan kelanjutan lidah masyarakat untuk nanti kita sampaikan. Kita fasilitasi. Barangkali sebelumnya ada kontrak, ya direview kontraknya. Kita selesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Menurut Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori (RHB), agar persoalan di Pasar Jungjang ini tidak berkepanjangan, pihaknya menyarankan ada mediasi. Duduk bareng, anatar pedagang, pemdes dan pihak pengembang. 

"Makanya, harus ada yang memediasi. Untuk menuntaskan persoalan," katanya. 

Sebelumnya, pada saat pedagang datang ke kantor dewan, mereka menyuarakan tuntutan, agar pemerintah daerah memberi perlindungan kepada para pedagang. Pasalnya, investor revitalisasi Pasar Jungjang dinilai telah semena-mena. 

Ketua I Himpunan Pedagang Pasar (Himpas) Jungjang, Radi mengatakan, aksi unjuk rasa puluhan pedagang salah satunya memperingati tragedi pembongkaran paksa Pasar Jungjang yang dilakukan oleh oknum-oknum preman dengan berbagai kenegatifannya. 

"Kita hadir di sini, karena dinamika revitalisasi pasar Jungjang itu memang banyak sekali peraturan yang dilanggar oleh pengembang. Apalagi, pengembang meminta uang sewa kepada pedagang Rp3,5 juta/tahun. Ini sangat tidak sesuai dengan regulasi MoU," kata Radi.

Selain itu, lanjut Radi, izin bangun guna serah yang diterbitkan oleh bupati akan habis Februari 2023. Artinya, sudah lima tahun sejak diterbitkan. Sebab, di MoU itu tercantum sangat jelas. "Karenanya, kita minta dan memohon perlindungan kepada Bupati," ujarnya.

Terlebih, kata dia, berdasarkan dinamika di lapangan dugaan membangun pasar itu dari masyarakat, yang sumber duit-nya dari DP dan boking pedagang. "Kita minta kepada bupati untuk diswakelola oleh kita (pedagang dan masyarakat desa Jungjang, red) karena lebih menguntungkan," ungkapnya.(Ismail/KC) 

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x