PPATS Harus Berpegang Teguh Terhadap Pancasila dan UUD 1945

- 30 Desember 2022, 09:49 WIB
DUA orang camat dilantik sebagai PPAT Sementara di aula Kantor Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Indramayu, Kamis (29/12/2022).*
DUA orang camat dilantik sebagai PPAT Sementara di aula Kantor Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Indramayu, Kamis (29/12/2022).*

KABARCIREBON - Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu, Gunung Jayalaksana melantik 2 orang camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara, pelantikan tersebut disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Setda Kabupaten Indramayu, H.Jajang Sudrajat di aula Kantor Agraria dan Tata Ruang/BPN setempat, Kamis (29/12/2022).

Kedua orang camat tersebut, Sulardi Camat Arahan dan Achmad Fauzie Romdhon Camat Lelea.

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang BPN Kabupaten Indramayu, Gunung Jayalaksana mengungkapkan, PPAT Sementara merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah.

Dengan demikian, adanya PPAT Sementara ini akan semakin efesien dan mempermudah masyarakat dalam urusan pembuatan akta tanah.

Bagi PPAT Sementara yang baru saja dilantik ini ketika menjalani tugas dan tanggungjawabnya harus berpegang teguh terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta jujur, tertib dan kesetiaannya terhadap pemerintah dalam menjalankan jabatannya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Halaman:

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x