Bawaslu : Inilah Bocoran Soal Wawancara Perekrutan Panwaslu Desa (PKD) Pemilu 2024 Saat Wawancara Digelar

- 28 Januari 2023, 15:45 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan rahasia agar lolos seleksi menjadi Pengawas Pemilu di tingkat desa maupun keluruhan. Arahan itu disampaikan saat rapat dalam kantor (RDK) antara Bawaslu Kabupaten Majalengka bersama para Ketua Panwaswcam se-Kabupaten Majalengka di kantor Bawaslu setempat,
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan rahasia agar lolos seleksi menjadi Pengawas Pemilu di tingkat desa maupun keluruhan. Arahan itu disampaikan saat rapat dalam kantor (RDK) antara Bawaslu Kabupaten Majalengka bersama para Ketua Panwaswcam se-Kabupaten Majalengka di kantor Bawaslu setempat, /

KABARCIREBON-Tahapan pelaksanaan perekrutan Pengawas Pemilu Desa dan Kelurahan (PKD) Pemilu 2024, saat ini memasuki tahapan pengumuman peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.Sedangkan untuk jadwal wawancara berdasarkan panduan dari Bawaslu RI dilaksanakan Selasa-Kamis 31 Januari 2023 - 2 Februari 2023.

Tentunya saat ini para peserta bertanya-tanya mengenai soal wawancara yang akan dikemukakan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Indonesia selaku penanggung jawabnya.

Berkaitan hal itu, Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka Alan Barok Ulumudin. Menurut dia, pendaftar PKD se-Kabupaten Majalengka 1170 orang terdiri dari 754 laki-laki dan 416 prempuan.

Mengenai bocoran soal wawancara yang akan dipertanyakan oleh Panwascam selaku panitia teknis yang melakukan perekrutan.Pertanyaan wawancara tentunya tidak akan jauh dari seputar kepemiluan. Khususnya yang berkaitan tugas dan kewajiban PKD.

Baca Juga: Pesantren Al-Marifah Cirebon Gelar Pengajian Akbar, Hadirkan Putera WALIYULLAH Syekh Said, Romo KH Ahmad Saidi

"Kalau pengalaman ketika wawancara calon anggota Panwascam, polanya itu satu orang peserta akan dipanggil untuk menjawab pertanyaan yang diajukan seluruh komisioner yang ada dalam satu ruangan. Teknis semacam ini pun akan diterapkan dalam wawancara PKD nanti,"kata Alan.

Mengenai aspek penilaian kompetensi peserta tes wawancara sendiri, lanjut dia, di antaranya penguasaan materi tentang Bawaslu secara umum. Baik itu strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang PKD, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu maupun kepemiluaan.

"Persoalan integritas diri dan netralitas calon peserta pun pasti akan ditanyakan dalam wawancara,"ucap Alan.

Baca Juga: Syekh Sayid Faqih Ibrahim Pendiri Pondok Pesantren Pertama di Majalengka & Keturunan Menjadi Bupati Cianjur

Bukan hanya itu, lanjut dia, motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu menjadi hal yang penting dan itu pasti menjadi pertanyaan yang akan dikemukakan para komisioner Panwascam terhadap para peserta PKD. Tak lupa pula kualitas kepemimpinan dan kemampuan organisasi dan pengalaman menjadi bahan pertimbangan penilian.

"Selain di atas, kearifan lokal di desa atau kelurahan masing-masing itu pun pasti diungkapkan kepada para peserta oleh panwascam. Ini perlu di jawab juga,"tuturnya.

Terakhir, klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat terkait peserta yang lolos seleksi administrasi.

Terutama informasi yang dinilai negatif yang berkembang di masyarakat dan itu pasti ditanyakan saat wawancara untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Bandara Kertajati Majalengka Dilirik Investor India, Berencana Bangun Bandara Terbaik di Dunia.

"Misalnya yang saat ini lagi banyak temuan. Ada pendaftar PKD yang namanya dicatut partai politik menjadi kader di sistem informasi politik (SIPOL) Pemilu 2024, itu kan perlu diklarifikasi. Dan tentunya banyak contoh tanggapan lainnya,"jelasnya.

Hal senada diungkapkan salah seorang Ketua Panwascam Ligung Kabupaten Majalengka Munadi. Menurut dia, seluruh tahapan pelaksanaan pendaftaran PKD di Majalengka sudah berjalan sejak awal Januari 2023 hingga awal Februari 2023 mendatang.

"Kalau jadwal tahapan sama berlaku se-Indonesia.Karena rujukannya itu ada dari Bawaslu RI," katanya.

Menyinggung soal jadwal pembentukan PKD di Pemilu serentak tahun 2024 ini, lanjut dia, sudah berjalan sejak pertengahan Januari tepatnya pada 9-19 Januari 2023. Di antaranya mengumumkan sekaligus menerima pendaftaran calon peserta PKD.

Baca Juga: Alqur'an Terbuat di Kulit Kayu Berusia 370 Tahun Tersimpan Baik di Majalengka, Dibuat Sekitar Tahun 1680 M

Kemudian, dilanjutkan dengan penelitian berkas dan perbaikannya. Jika tidak ada peserta yang daftar atau keterwakilan prempuan 30 persen tidak terpenuhi, maka akan dilakukan perpanjangan.

"Kalau misal sampai batas waktu perpanjangan tidak ada perubahan, maka peserta yang sudah daftar bisa diikutsertakan pada tahapan selanjutnya,"tukasnya.

Selanjutnya panwascam akan melakukan pemeriksaan berkas administrasi dan mempersiapkan untuk fase wawancara. Di jadwal sendiri akan dilaksanakan itu 31 Januari dan Februari 2023 ini.

"Setelah itu tapahan penetapan calon, pengumuman terpilih dan pelantikan PKD terpilih,"tutupnya.***

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x