2 Kurir Paket Tewas Tertabrak Kereta Api di Arjawinangun Cirebon

- 14 Februari 2023, 22:54 WIB
Sepeda motor yang digunakan korban tewas tertabrak kereta api di Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, rusak berat.
Sepeda motor yang digunakan korban tewas tertabrak kereta api di Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, rusak berat. /IST/
KABARCIREBON - Dua orang tewas tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. 
 
Kedua korban bernama Saiful Annas dan Faisal S, merupakan warga Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
 
Dua orang tewas tersebut merupakan kurir paket. Mereka tewas di tempat akibat motor tertabrak kereta api 135B relasi Solo - Pasar Senen. Motor korban ringsek usai tertabrak. Keduanya lantas dibawa ke RSUD Arjawinangun.
 
 
"Menilik kejadian kereta api 135B (Mataram) relasi Solo-Pasar Senen yang tertemper sepeda motor di JPL 172 Cigodong km 200+5 Petak Jalan Kertasemaya-Arjawinangun yang mengakibatkan 2 orang korban luka berat, yang selanjutnya korban dievakuasi menuju RSUD Arjawinangun oleh pihak kepolisian. Hal tersebut agar menjadi perhatian masyarakat untuk dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan," ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, dalam siaran pers yang diterima Kabar Cirebon Online.
 
Ayep menambahkan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA, maka masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang.
 
"PT KAI Daop 3 Cirebon senantiasa menghimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang. KAI juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Ayep.
 
 
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
 
Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api
 
Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x