Pelanggan KA Usia 6-12 Tahun yang Belum Divaksin Dapat Naik Kereta Api

- 20 Desember 2022, 15:26 WIB

KABARCIREBON - Mulai 19 Desember 2022, pelanggan Kereta Api dengan usia 6 -12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Manager Humas Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 -12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api jarak jauh dan lokal mulai 19 Desember 2022: Syarat naik KA jarak jauh yaitu

usia 18 tahun ke atas: a) Wajib vaksin ketiga (booster), b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua, c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun: a) Wajib vaksin kedua, b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah