Bawaslu Diduga Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

- 19 Mei 2024, 21:04 WIB
Mantan Ketua Panwascam Harjamukti, Taufik Hidayat.
Mantan Ketua Panwascam Harjamukti, Taufik Hidayat. /IST /

KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilu Kota Cirebon patut diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam tahapan exsisting untuk pemilihan 2024.

Menurut Mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Harjamukti, Taufik Hidayat, indikasinya yang pertama dalam exsisting tersebut, penilaian administrasi dan evaluasi kerja tidak menggunakan parameter atau penilaian yang jelas.

"Sehingga peserta exsisting yg diloloskan suka-suka komisioner Bawaslu Kota Cirebon. Ini jelas menciderai rasa keadilan, karena tidak sesuai dengan norma, serta tidak jelas apa yang menjadi standar kelulusannya," ujar Taufik.

Baca Juga: Ruben Onsu Pingsan di Majalengka, Begini Kronologi, Penjelasan Dokter Hingga Reaksi Sarwendah

Menurutnya, hal tersebut sekaligus melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 

"Dalam kode etik tersebut dijelaskan setiap penyelenggara Pemilu harus berkepastian hukum. Sementara pada pelaksanaan exsisting tidak berkepastian hukum sehingga Bawaslu Kota Cirebon dalam meloloskan atau tidak meloloskan peserta exsisting mengabaikan prosedur dan norma hukum serta tidak profesional. Karena tidak berkepastian hukum itulah keputusannya rawan digugat," ujarnya.

Mempertimbangkan hal-hal tersebut, menurut Taufik, dugaan Bawaslu Kota Cirebon adalah ugal-ugalan dalam menyeleksi exsisting, tidak berkepastian hukum, tidak berintegritas dan tidak profesional dalam seleksi exsisting.

Baca Juga: 'Yuh Gasnang Wong Cirebon' Ajak Anak Muda Kawal Kebijakan di Kota Cirebon

"Oleh sebab itu, Bawaslu Jawa Barat harus memeriksa Bawaslu Kota Cirebon atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut," ungkapnya.

Mengenai hal tersebut, tambah Taufik, pihaknya sejak tanggal 6 Mei 2024 lalu sudah meminta penjelasan mengenai hal ini melalui Bawaslu Jabar, namun hingga kini belum mendapat jawaban. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah