Selanjutnya korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Kandanghaur. Usai menerima laporan, sejumlah anggota melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP untuk menggali keterangan.
Baca Juga: Identitas Lima Korban Tewas di Tol Cipali, Tiga Warga Banten dan Dua Warga Wonogiri Jawa Tengah
Di samping itu, anggota melalui akun medsos facebook berusaha mencari. Hingga akhirnya menemukan postingan penjualan seperti sepeda motor yang hilang. Anggota berupaya memancing dengan jalan akan membeli sepeda motor itu dengan cara COD.
Setelah bertemu dan dicocokan identitas motor benar adanya. Lalu pelaku diamankan, setelah dilakukan pengembangan, para pelaku lainnya dapat diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan modus operandi pelaku yaitu mengambil motor dengan menggunakan kunci asli yang menggantung di motor.
Dari mereka pihaknya mengamankan barang bukti 1 Lembar STNK sepeda motor tersebut, 2 Buah kunci kontak, 1 unit sepeda motor honda Scoopy serta uang tunai sebesar Rp165.000.
"Pelaku serta barang bukti sudah kita amankan dan akan menjalani proses penyidikan. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegas Gangsar.(Udi/KC)