399 TKA Bekerja di Kabupaten Cirebon, Kadisnaker: Perusahaan Wajib Bayar 100 US Dolar/Orang Setiap Bulan

- 28 Februari 2023, 20:10 WIB
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA).*
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA).* /Pixabay

KABARCIREBON- Pemkab Cirebon melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon mencatat ada 399 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya. Bahkan 399 TKA tersebut bekerja pada 75 perusahaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon.

Dengan banyaknya TKA yang bekerja di Kabupaten Cirebon, berdasarkan Perbup yang baru disahkan di akhir 2022 lalu, perusahaan yang menggunakan TKA memiliki kewajiban menyetorkan retribusi dengan besaran 100 US Dollar tiap orang per bulan dan perjabatan.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) nantinya yang berwenang memfasilitasi penarikan retribusi bagi tiap perusahaan yang mempekerjakan TKA dan berdomisili di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Pasutri Otaki Arisan Bodong di Indramayu, Tilep Miliaran Rupiah

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menyebutkan, turunan Perda yang dibentuk sebagai pengaplikasian Permenaker Nomor 8 tentang tahun 2022 sebagai pedoman penarikan retribusi bagi tiap perusahaan yang mewajibkan menyetor retribusi ke daerah. 

Sehingga, kata Novi, tahun 2023 ini, bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA yang berdomisili di Kabupaten Cirebon wajib menyetor kewajibannya ke daerah. 

Ia mengatakan, di tahun 2022 pasca Perda soal retribusi selesai disahkan pihaknya mampu menarik retribusi TKA sebesar Rp 481 juta dari target 400 juta. Besaran tersebut hanya penarikan dari 86 TKA yang berdomisili dari total yang ada di Kabupaten Cirebon. 

Tahun 2022 lalu, hanya 86 orang TKA yang baru membayar ke daerah karena Perdanya belum disahkan. “Tahun ini, target kami dibebankan sebesar Rp 1 Miliar untuk menarik retsibusi perusahaan yang mempekerjakan TKA," kata Novi, usai kegiatan Fokus Grup Diskusi (FGD) Percepatan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dinas Ketenagakerjaan Bersama bjb Cabang Sumber, di salah satu hotel kawasan Kecamatan Kedawung, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: KAHMI Majalengka Soroti Wacana Pergantian Nama Kecamatan Cigasong Jadi Kecamatan Majalengka Timur Ada Apa?

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x