399 TKA Bekerja di Kabupaten Cirebon, Kadisnaker: Perusahaan Wajib Bayar 100 US Dolar/Orang Setiap Bulan

- 28 Februari 2023, 20:10 WIB
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA).*
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA).* /Pixabay

Novi mengatakan, jumlah TKA yang berdomisili di Kabupaten Cirebon di tahun 2022 tercatat sebanyak 399 orang. Dari jumlah itu, didominasi jenis kelamin laki-laki dengan 349 orang, sisanya 50 orang perempuan. “Mereka berasal dari berbagai negara seperti Taiwan, China, India, Korea Selatan dan lainnya.

"TKA yang terbanyak dari Taiwan, sebanyak 127 orang yang bekerja di PT Longrich. Kemudian disusul China, Hongkong, India, Korea Selatan dan sisanya tersebar pada 75 perusahaan di Kabupaten Cirebon," kata Novi.

Atas kondisi itu, sesuai Perda nomor 22 tahun 2022 yang sudah diberlakukan maka setiap perusahaan yang menggunakan TKA wajib membayar retribusi. Besarannya, yakni 100 dolar per orang TKA per tahun.

"Target tahun ini dari penarikan retribusi bagi tiap perusahaan yang mempekerjakan TKA sebesar Rp 1 miliar di 2023 ini. Kami optimis capaian itu bisa terealisasi jika melihat dari jumlah TKA yang bekerja di Kabupaten Cirebon sebanyak 399 orang," kata Novi. 

 

Dalam mempermudah perwujudan itu, kata Novi, pihaknya menggandeng lembaga perbankan yakni Bank bjb cabang sumber untuk menyiapkan aplikasi berbasi teknologi. Sehingga tiap perusahaan calon pembayar retsibusi bisa dilakukan secara online, sehingga banyak kelebihannya. 

"Admin perusahaan tidak perlu datang ke kantor lembaga keuangan untuk pembayaran, cukup di meja kerja membayar kewajibannya. Bahkan jika ini bisa diterapkan maka , kabupaten Cirebon sebagai percontohan dalam realisasi ini," katanya.***

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah