Soal Proses untuk Mencapai Cirebon Timur menjadi DOB: Ini Ada Kabar Buruk dari Komisi II DPR RI

- 12 Maret 2023, 20:56 WIB
Bagaimana Upaya Yang Dapat Dilakukan Untuk Menggerakkan Partisipasi Masyarakat Dalam Otonomi Daerah?
Bagaimana Upaya Yang Dapat Dilakukan Untuk Menggerakkan Partisipasi Masyarakat Dalam Otonomi Daerah? /

KABARCIREBON - Proses untuk mencapai Cirebon Timur menjadi daerah otonom baru (DOB) dari bawah terus berlanjut. Selain rekomendasi DPRD ke pemda untuk melakukan kajian sudah dilakukan, berbagai pertemuan dan audiensi antar pihak-pihak lain terus berjalan.

Namun, anggota Komisi II DPR RI, H Yanuar Prihatin yang salah satunya membidangi pemerintahan memberikan kabar buruk. Karena menurutnya, wacana DOB Cirebon Timur ini terkendala moratorium. Sehingga tidak mungkin secepatnya bisa terbentuk pemekaran.

"Saya harus kasih kabar buruk, kalau sampai hari ini moratorium belum dibahas mendalami, termasuk pembebas DOB Cirebon Timur," kata Yanuar Prihatin, saat silaturahmi ke PPI Al Mawahib, Desa Sindangmekar, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Minggu (12/3/2023).

Baca Juga: Wartawan Senior Indramayu Ditabrak Orang Tak Dikenal, Ini Kronologis Kejadiannya

Namun menurutnya, jika pemekaran suatu daerah prinsipnya ada usulan dari bawah. Sebab jika usulannya dari atas belum tentu cocok di bawah. Hanya memang prosedurnya harus diikuti, terkait standardisasi persyaratannya juga harus dipenuhi.

Politikus PKB ini juga mengatakan, setelah standardisasi persyaratan terpenuhi, segera untuk mengajukan ke Jakarta bisa melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI atau juga bisa melalui usulan ke Komisi II DPR RI.

Yanuar juga mengatakan, Komisi II DPR RI dengan Kemendagri RI saat ini tengah menyelesaikan dasar hukum semua provinsi dan juga kabupaten/kota se-Indonesia. Di mana dasar hukum yang ada sudah tidak berlaku.

Baca Juga: Unit Reaksi Cepat Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu Siap Tangani Keluhan Pelanggan

"Contohnya di beberapa provinsi dasar hukumnya masih menggunakan RIS (Republik Indonesia Serikat). RIS sendiri sudah bubar, tapi kok masih dipakai," katanya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x