KABARCIREBON- Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka mengamankan tersangka pelaku dugaan pengoplosan beras Bulog dan mengubah kemasan beras menjadi merek baru untuk dijual ke pasar bebas dan pengadaan beras untuk Bantuan Langsung Non Tunai (BPNT).
Dari kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beras Bulog dari gudang pemilik sebanyak 50 ton yang diduga akan dioplos dengan beras premium yang dibeli dari Demak, Jawa Timur.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Febry H Samosir, dan sejumlah stafnya, Selasa (14/3/2023) mengatakan, pengoplosan beras tersebut dilakukan oleh pabrik penggilingan beras CV MPR yang beralamat di Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.
“Kami sudah memintai keterangan dari beberapa orang dalam kasus ini termasuk para pekerja, serta mengamankan barang bukti sebanyak 50 ton beras Bulog yang akan dioplos,” ungkap Kapolres yang menyebutkan beras Bulog yang sudah dicampur dengan beras premium dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan BPNT di wilayah Kabupaten Majalengka.
Dijelaskan Kapolres, beras Bulog kualitas medium tersebut dioplos dengan beras yang berasal dari Demak sehingga beras seolah menjadi beras kualitas premium. Hasil campuran dikemas menjadi 10 kg-an dengan diberi label merek MPR .
Selain kemasan 10 kg, juga ada pembuatan kemasan 25 kg yang berasal dari kemasan beras bulog 50 kg dibagi dua, untuk beras kemasan 25 kg yang berasal dari 50 kg diberi merek Kepala Ayam Jago.
Baca Juga: Wapres RI Beri Penghargaan kepada Daerah yang Mendukung Program JKN-KIS
“Jadi ada dua kemasan, masing-masing kemasan 10 kg serta kemasan 25 kg yang awalnya beras kemasan ini dari beras Bulog impor kemasan 50 kg,” ungkapnya.