Syukurin, Pengoplos Beras Bulog di Majalengka Ditangkap Polisi

- 14 Maret 2023, 17:43 WIB
KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar, Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris, Febry H Samosir,  memperlihatkan beras oplosan yang dilakukan sebuah perusahaan penggilingan padi milik CV MPR di Kabupaten Majalengka, Selasa (14/3/2023).*
KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar, Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris, Febry H Samosir, memperlihatkan beras oplosan yang dilakukan sebuah perusahaan penggilingan padi milik CV MPR di Kabupaten Majalengka, Selasa (14/3/2023).* /Kabar Cirebon/ Tati/

Pengungkapkan kasus tersebut berawal dari terjadinya kenaikan harga beras yang terus menerus, sementara Bulog telah menyalurkan beras ke pasaran dalam jumlah banyak. Dari kasus tersebut  Satgas Pangan Polres Majalengka bersama Reskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan terhadap ketersediaan jumlah beras yang ada di Majalengka, baik itu beras medium maupun premium.

“Berdasarkan penyelidikan tersebut, mengindikasikan ada penyimpangan dan pengoplosan dan akhirnya melakukan penindakan dan kita dapatkan barang bukti tersebut.” ungkap Kapolres.

Pihaknya berharap adanya pengungkapan kasus tersebut dalam rangka ketersedian beras  di bulan Ramadan tercukupi serta harga beras juga tidak terus mengalami  kenaikan.

Atas perbuatanya, tersangka pelaku menurut Kapolres Edwin, akan disangkan Pasal 382 KUHPidana yang berisi “melakukan perbuatan curang atau tindakan yang bersifat menipu untuk menyesatkan atau memperdaya khalayak umum atau orang tertentu dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah”.

Baca Juga: Hari Bhakti Pemasyarakatan, Rupbasan Kelas I Cirebon Himpun 30 Kantong Darah

Dan/atau Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan bunyi, “pelaku usaha yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)” dan/atau Pasal 133 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Isinya, “Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi

Sumber: Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x