Syukurin, Pengoplos Beras Bulog di Majalengka Ditangkap Polisi

- 14 Maret 2023, 17:43 WIB
KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar, Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris, Febry H Samosir,  memperlihatkan beras oplosan yang dilakukan sebuah perusahaan penggilingan padi milik CV MPR di Kabupaten Majalengka, Selasa (14/3/2023).*
KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar, Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris, Febry H Samosir, memperlihatkan beras oplosan yang dilakukan sebuah perusahaan penggilingan padi milik CV MPR di Kabupaten Majalengka, Selasa (14/3/2023).* /Kabar Cirebon/ Tati/

KABARCIREBON- Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka mengamankan tersangka pelaku dugaan pengoplosan beras Bulog dan mengubah kemasan beras menjadi merek baru untuk dijual ke pasar bebas dan pengadaan beras untuk Bantuan Langsung Non Tunai (BPNT).

Dari kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beras Bulog dari gudang pemilik sebanyak 50 ton yang diduga akan dioplos dengan beras premium yang dibeli dari Demak, Jawa Timur.

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Febry H Samosir, dan sejumlah stafnya, Selasa (14/3/2023) mengatakan, pengoplosan beras tersebut  dilakukan oleh pabrik penggilingan beras CV MPR yang beralamat di Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Nikmati Curug Landung Kuningan, Sensasi Air Terjun Terpanjang Hingga Berfose Melayang di Permadani Aladdin

“Kami sudah memintai keterangan  dari beberapa orang  dalam kasus ini termasuk para pekerja, serta  mengamankan barang bukti sebanyak 50 ton beras Bulog yang akan dioplos,” ungkap Kapolres yang menyebutkan beras Bulog yang sudah dicampur dengan beras premium dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan BPNT di wilayah Kabupaten Majalengka.

Dijelaskan Kapolres, beras Bulog kualitas medium tersebut dioplos dengan beras yang berasal dari  Demak sehingga beras seolah menjadi beras kualitas premium. Hasil campuran dikemas menjadi 10 kg-an dengan diberi label merek MPR .

Selain kemasan 10 kg,  juga ada pembuatan kemasan 25 kg yang berasal dari kemasan beras bulog 50 kg dibagi dua, untuk beras kemasan 25 kg yang berasal dari 50 kg diberi merek Kepala Ayam Jago.

Baca Juga: Wapres RI Beri Penghargaan kepada Daerah yang Mendukung Program JKN-KIS

“Jadi ada dua kemasan, masing-masing kemasan 10 kg serta kemasan 25 kg yang awalnya beras kemasan ini dari beras Bulog impor kemasan  50 kg,” ungkapnya.

Pengungkapkan kasus tersebut berawal dari terjadinya kenaikan harga beras yang terus menerus, sementara Bulog telah menyalurkan beras ke pasaran dalam jumlah banyak. Dari kasus tersebut  Satgas Pangan Polres Majalengka bersama Reskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan terhadap ketersediaan jumlah beras yang ada di Majalengka, baik itu beras medium maupun premium.

“Berdasarkan penyelidikan tersebut, mengindikasikan ada penyimpangan dan pengoplosan dan akhirnya melakukan penindakan dan kita dapatkan barang bukti tersebut.” ungkap Kapolres.

Pihaknya berharap adanya pengungkapan kasus tersebut dalam rangka ketersedian beras  di bulan Ramadan tercukupi serta harga beras juga tidak terus mengalami  kenaikan.

Atas perbuatanya, tersangka pelaku menurut Kapolres Edwin, akan disangkan Pasal 382 KUHPidana yang berisi “melakukan perbuatan curang atau tindakan yang bersifat menipu untuk menyesatkan atau memperdaya khalayak umum atau orang tertentu dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah”.

Baca Juga: Hari Bhakti Pemasyarakatan, Rupbasan Kelas I Cirebon Himpun 30 Kantong Darah

Dan/atau Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan bunyi, “pelaku usaha yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)” dan/atau Pasal 133 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Isinya, “Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Editor: Iwan Junaedi

Sumber: Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x