KABARCIREBON - Sebanyak 11 pelaku diduga sebagai pengedar Narkotika berhasil Diringkus polisi Satnarkoba Polres Indramayu. Dari tangan mereka diamankan barang bukti (BB) sabu, ganja, obat keras tertentu (OKT) dan psikotropika, 8 HP, 2unit motor, 2 buah timbangan dan uang tunai sebesar Rp 1.495.000.
Ke 11 tersangka ini berhasil ditangkap dalam kurun waktu di Februari 2023 itu terdiri dari kasus narkotika jenis sabu sebanyak 5 orang pria, kasus narkotika jenis ganja kering seorang pria, dan kasus OKT dan psikotropika ada 5 orang pria.
Dari 11 tersangka tersebut, 7 orang adalah pengedar dan 4 orang bertindak sebagai kurier.
Baca Juga: Selly Andriani Gantina : BPJPH Kemenag Punya Program Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM
Adapun 11 tersangka tersebut adalah N (43 tahun) warga Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, R (33 tahun), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, AA (24 tahun) dan GM (25 tahun) warga Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, D (32 tahun), warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, RG (27 tahun), dari Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, T (32 tahun), Y (36 tahun), TO (37 tahun), penduduk Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Kemudian S (33 tahun),asal Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu serta dan SR (27 tahun) asal Kecamatan Sliyeg,Kabupaten Indramayu. Belasan pelaku diamankan dari lokasi berbeda ini, lalu digelandang ke Polres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka, untuk narkotika jenis sabu dan ganja dilakukan dengan sistem tempel atau peta, COD, dan transaksi langsung.
Sedangkan obat keras tertentu dan psikotropika, modus operandinya dilakukan melalui jasa pengiriman (COD) atau transaksi langsung.