Satnarkoba Polres Indramayu Ringkus 11 Pengedar Narkoba, dari Tangan Mereka Diamankan BB Senilai Rp1,4 Juta

- 15 Maret 2023, 19:56 WIB
KAPOLRES Indramayu AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi saat melakukan interogasi pelaku diduga pengedar narkotika
KAPOLRES Indramayu AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi saat melakukan interogasi pelaku diduga pengedar narkotika /Foto/Udi/KC/

"Untuk tempat kejadiannya di 7 kecamatan berbeda, termasuk wilayah yang jauh dari pusat kota Indramayu seperti di Kecamatan Tukdana, Krangkeng, Juntinyuat, Jatibarang, Sliyeg, Losarang, dan Sukra, " ujar Fahri dalam jumpa persa, Selasa (14/3/2023) kemarin.

Dikatakannya, para tersangka narkoba jenis sabu dan ganja di kenakan pasal 111 ayat 1, pas 112 ayat 1 dan 2, atau pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 sampai dengan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: 111 Ekor Sapi di Kabupaten Cirebon Terserang Penyakit Lato-lato

Kemudian pelaku OKT, karena melanggar pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan terancam hukuman 10 sampai 15 tahun penjara, denda antara Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar.

Sementara tersangka Psikotropika dikenakan Pasal 60 ayat 1 huruf B Jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, dan denda antara Rp 100 juta sampai Rp 200 juta.

"Kami imbau masyarakat Indramayu untuk bersama-sama ikut berantas narkoba. Jika warga menemukan adanya peredaran narkoba silahkan dapat menghubungi kami di nomor 081999700110," pintanya. (Udi/KC).***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah