"Untuk tempat kejadiannya di 7 kecamatan berbeda, termasuk wilayah yang jauh dari pusat kota Indramayu seperti di Kecamatan Tukdana, Krangkeng, Juntinyuat, Jatibarang, Sliyeg, Losarang, dan Sukra, " ujar Fahri dalam jumpa persa, Selasa (14/3/2023) kemarin.
Dikatakannya, para tersangka narkoba jenis sabu dan ganja di kenakan pasal 111 ayat 1, pas 112 ayat 1 dan 2, atau pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 sampai dengan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: 111 Ekor Sapi di Kabupaten Cirebon Terserang Penyakit Lato-lato
Kemudian pelaku OKT, karena melanggar pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan terancam hukuman 10 sampai 15 tahun penjara, denda antara Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar.
Sementara tersangka Psikotropika dikenakan Pasal 60 ayat 1 huruf B Jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, dan denda antara Rp 100 juta sampai Rp 200 juta.
"Kami imbau masyarakat Indramayu untuk bersama-sama ikut berantas narkoba. Jika warga menemukan adanya peredaran narkoba silahkan dapat menghubungi kami di nomor 081999700110," pintanya. (Udi/KC).***