KABARCIREBON - Tiga orang anak dibawah umur dan 152 orang pelajar lainnya yang diduga akan melakukan tawuran diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Sabtu (18/3/2023).
Dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa golok dan golok bergergaji ukuran besar. Kemudian dari anak lainnya diamankan sejumlah bendera pesantren serta atribut geng para pelajar.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Febry H Samosir, saat Konferensi Pers di Halaman Kantor Satreskrim, Minggu, (19/3/2023) mengungkapkan, ketiga pelajar dan santri yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut adalah, SR (15 tahun) warga Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dan GPK (16 tahun) warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.Keduanya merupakan santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Kemudian MBA (15 tahun) warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, yang merupakan seorang pelajar.
“Mereka diamankan di Gang Sersan Hartawan di Blok Lebe Desa Parapatan Kecamatan Sumberjaya," katanya.
Menurutnya, ketiganya diamankan bersama 152 remaja lainnya di Kadipaten dan Sumberjaya.
Para pelajar ini diduga akan melakukan tawuran antar pelajar, namun mereka segera diamankan dan dibawa ke Mapolres.
"Kerumuman mereka diketahui berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Setelah mendapat laporan, kami segera perintahkan jajaran di Polsek untuk antisipasi aksi tawuran, dari peristiwa tersebut kami amankan 152 orang pelajar yang sedang berkumpul di wilayah Kecamatan Palasah dan Kadipaten,” tuturnya.
Ia menyebutkan, dari hasil pendataan, 152 orang pelajar tersebut berasal dari Kabupaten Cirebon. Kemudian mereka dilakukan pembinaan serta orangtuanya diminta untuk hadir dan menjemputnya ke Polres Majalengka.
Baca Juga: Teater Sado Kuningan Kembali Cetak Sejarah, Sukses Gelar Workshop Keliling ke 77 Sekolah
Mereka pun menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Sedangkan remaja yang diketahui membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana setinggi-tingginya selama 10 tahun penjara,” katanya.(Tati/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.