Puluhan Paket Sabu Disembunyikan di Area Kuburan Desa Ancaran Kuningan

- 10 April 2023, 06:00 WIB
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian.
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Warga Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, Ac (28 tahun) terancam hukuman selama 20 tahun penjara.

Karena ketahuan memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang jumlahnya mencapai puluhan paket.

Barang haram yang mampu merusak kesehatan sekaligus mental masyarakat termasuk generasi muda tersebut disimpan di area kuburan.

Baca Juga: Diskon Besar-Besaran Warnai Pekan Festival Ramadan dan Bazar UMKM Kuningan, Ini Waktunya

Atau tepatnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Ancaran Kecamatan Kuningan.

Oleh aparat kepolisian Satuan Narkoba Polres Kuningan, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009.

Dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor: 5 Tahun 1997. Serta atau Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Alokasi untuk Rakyat Kuningan Kecil tapi Belanja Keperluan Birokrasi Pemerintahannya Malah Lebih Boros

“Tersangka berhasil ditangkap beserta barang buktinya,” kata Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian melalui Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Dadang.

Diterangkan Dadang, paket sabu-sabu tersebut berjumlah 32 buah yang dibungkus menggunakan plastik warna bening dengan berat kotor 23,37 gram.

Namun agar tidak terlalu mencurigakan, oleh pelaku, dimasukan pada sebuah botol minuman.

Baca Juga: Bank Kuningan Dianugerahi Top BUMD Award Tingkat Nasional, Bupati dan Direkturnya Ikut Diganjar Penghargaan

Untung saja, narkotika tersebut belum sempat diedarkan karena pelaku keburu diamankan oleh aparat kepolisian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi akan dilakukannya transaksi.

Tetapi setelah diperiksa, tersangka mengaku bahwa barang haram itu milik temannya karena dia hanya sebatas mengedarkan untuk mendapatkan imbalan bonusnya.

Disinggung kronologis penangkapan terhadap tersangka, Dadang menjelaskan. Bahwa pihaknya memperoleh laporan masyarakat tentang aktivitas pelaku yang meresahkan.

Baca Juga: Korban Panik tapi Tiba-Tiba Sudah Berada di Kolong Mobil Dinas Bupati Kuningan

Sehingga pada Senin 3 April 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku ditangkap.

Karena ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan 107 butir psikotropika jenis Alprazolam 1 mg.

Serta sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 52 butir obat jenis tramadol HCI dan 10 butir obat jenis Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam kardus warna coklat.

Baca Juga: Kematian Pasutri Menyisakan Luka Mendalam, Bupati Kuningan: Santunan Rp100 Juta Bukanlah Sebuah Harga Jiwa

Pelaku mengaku membeli obat-obatan tanpa mengantongi izin edar tersebut langsung dari seseorang di Jakarta.

Setelah selidiki, petugas juga mendapatkan informasi bahwa pelaku akan mengedarkan paketan sabu-sabu yang disimpan di TPU Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

 

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah