89 Pegawai Peroleh Petikan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan PPPK Kesehatan

- 3 Mei 2023, 07:00 WIB
Bupati H Acep Purnama menyerahkan petikan SK pengangakatan bagi  89 ASN serta  pengangkatan PPPK serta pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Bupati H Acep Purnama menyerahkan petikan SK pengangakatan bagi 89 ASN serta pengangkatan PPPK serta pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional tenaga kesehatan. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Sebanyak 89 pegawai memperoleh petikan keputusan bupati tentang pengangkatan PPPK tenaga kesehatan.

Serta pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional tenaga kesehatan di Aula BKPSDM Kab.Kuningan, Selasa 2 Mei 2023.

“Penyerahan petikan keputusan bupati tentang pengangkatan PPPK tenaga kesehatan serta pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional bagi tenaga kesehatan untuk formasi tahun 2022.

Baca Juga: 10 Nomor Telepon Penting di Kabupaten Kuningan yang Bisa Dihubungi dalam Keadaan Darurat, Ini Daftarnya

Kita maklumi bersama bahwa pada tahun 2018 pemerintah telah menetapkan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Bupati H Acep Purnama.

Menurutnya, peraturan ini memungkinkan untuk dilakukannya perekrutan ASN melalui skema PPPK dan diharapkan dapat menjadi solusi terhadap tenaga non ASN yang sudah bekerja di pemerintah daerah.

Sehingga pada tahun 2019, 2021 dan 2022 Pemkab. Kuningan melakukan rekrutmen PPPK untuk jabatan fungsional guru, penyuluh pertanian, tenaga kesehatan dan tenaga teknis dengan sistem computer assisted tes (CAT).

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x