“Saya atas nama pribadi maupun pemerintah daerah Kabupaten Kuningan mengucapkan selamat kepada saudara sekalian sebanyak 89 orang.
Karena baru saja menerima petikan keputusan bupati tentang pengangkatan PPPK. Saudara adalah orang-orang terpilih dari 843 pendaftar keseluruhan” tutur H Acep.
Oleh sebab itu, bagi yang telag menerima petikan SK harus bersyukur kepada Allah Swt, karena masih banyak masyarakat yang bercita-cita ingin jadi ASN.
Baca Juga: Konflik Kades Sukamukti Vs Fraksi PDIP, Mantan Pejabat Kuningan: Soal Realisasi Visi Tergantung Kemampuan
Oleh karena itu, wujudkanlah rasa syukur atas amanah yang diembankan ini dalam bentuk semangat dan kinerja dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena PPPK juga termasuk ASN.
“Oleh karena itu, tanamkanlah kesadaran dalam diri masing-masing bahwa saudara adalah bagian penting dari motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik.
Sebagai PPPK juga terikat dengan perjanjian kerja yang didalamnya berisi tentang disiplin yang memuat kewajiban dan larangan sebagai PPPK.
Apabila saudara-saudara melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati maka ada sanksi yang akan saudara terima.
Yakni, mulai dari saksi ringan berupa teguran lisan sampai dengan sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat,” pinta bupati.
Dalam kesempatan tersbeut hadir, PLt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan beserta jajarannya.