Masjid Kuno di Indramayu Itu Rencananya Akan Dibongkar Disdikbud Kabupaten Indramayu

- 7 Mei 2023, 22:46 WIB
Ilustrasi Masjid.
Ilustrasi Masjid. /Pixabay/

KABARCIREBON - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu melakukan sosialisasi dan pendampingan pemugaran (Pembongkaran) masjid Kuno Bondan di selasar masjid (Sapuangin) Desa Bondan Kecamatan Sukagumiwang, Kamis (4/5/2023).

Kegiatan tersebut dilakuan untuk menyosialisasikan rencana kegiatan pemugaran sirap masjid kuno Bondan yang kondisinya sudah sangat rapuh.

Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi mengemukakan, proses pemugaran harus sesuai dengan kaidah, karena masjid kuno Bondan termasuk dalam bangunan bersejarah yang penting bagi Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Indonesia Juara Grup A SEA Games 2023 Usai Taklukan Timor Leste

“Masjid kuno Bondan saat ini terdata sebagai bangunan obyek diduga cagar budaya dan sedang dalam proses penetapan sebagai cagar budaya peringkat Kabupaten. Untuk itu perlu diterapkan asas kehati-hatian dalam proses pemugarannya,” katanya.
         
Menurutnya, dalam proses penurunan memolo (mustaka) masjid dapat dilakukan juga pembersihan oleh TACB bersama arkeolog dari Bidang Kebudayaan Disdikbud. Kemudian melibatkan keturunan Bondan dan unsur lainnya dengan melaksanakan tradisi yang lazim dilaksanakan masyarakat setempat.

Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Kabupaten Indramayu, Uum Umiyati mengungkapkan, saat ini kegiatan pemugaran masjid kuno Bondan sudah memasuki tahap perencanaan dan akan dilanjutkan dengan proses pekerjaan pemugaran.

Baca Juga: Para UMKM dari wilayah Timur Merasa Tak Tersentuh Pemkab Cirebon, Mereka Minta Perhatian Serius Bupati Imron

"Dengan adanya inisiatif masyarakat untuk berpartisipasi, Bidang Kebudayaan sangat mengapresiasi hal tersebut. Karena hal ini menunjukkan adanya kepedulian masyarakat terhadap bangunan bersejarah yang ada di lingkungan mereka," katanya.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Indramayu, Nopridiansyah berharap, proses pemugaran masjid kuno Bondan ini dapat berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sehingga obyek cagar budaya Masjid Bondan dapat dilestarikan, sebagai bukti fisik sejarah pada masa lampau.

“Ini juga mengingatkan adanya hukuman pidana, apabila terjadi perusakan, perubahan, dan penggantian pada obyek cagar budaya," ujarnya.

Baca Juga: Sukseskan KTT ASEAN di Labuan Bajo NTT, PLN Siapkan Pasokan 105,38 Megawatt dari Beban Puncak 89,93 MW

Sementara itu, Camat Sukagumiwang, Suratno Sukarja menyampaikan terima kasih dengan rencana pelaksanaan pemugaran masjid kuno Bondan.

Sehingga diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pemugaran. Karena masjid tersebut merupakan kebanggaan masyarakat Desa Bondan dan Kabupaten Indramayu.

“Terima kasih kepada Pemda Indramayu dengan realisasi pemugaran masjid kuno Bondan (Sapuangin) ini," ucapnya.(Ratno/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

 

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah