Keduanya bersepakat pokok pembahasan lebih menekankan kepada pemenuhan hak dasar disabilitas sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas.
Ketua Pansus Perlindungan dan Pemenuhan Hak Dasar Disabilitas, Ahmad Syauqi mengatakan, penyusunan Raperda ini wajib memenuhi 11 hak dasar disabilitas.
Baca Juga: Ini Jadwal Salat di Wilayah Kabupaten Kuningan Untuk Hari Kamis 11 Mei Bersumber dari Kemenag RI
"Kami menilai Raperda ini sangat mengakomodir kebutuhan masyarakat disabilitas. 11 amanat UU ini sebagai acuan Pemerintah Daerah Kota Cirebon memberikan perlindungan terhadap penyandang disabilitas,” ujar Syauqi usai rapat di gedung DPRD.
Syauqi menilai, Raperda ini bersifat mendesak untuk segera dilaksanakannya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak dasar disabilitas. Karena itu, regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas.
Editor: Fanny Crisna Matahari