KABARCIREBON- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon menyebut ada beberapa
kuwu (Kepala Desa) aktif diwilayahnya dikabarkan telah ikut mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU.
Bahkan sejumlah kuwu yang mendaftarkan sebagai Bacaleg Kabupaten Cirebon diduga belum mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Baca Juga: 1.009 Jemaah Calon Haji Kuningan Ikuti Bimbingan Kesehatan
Padahal, surat pengunduran diri tersebut merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh Bacaleg yang berasal baik dari Kuwu, perangkat desa, BPD, ASN, TNI, Polri dan instansi lainnya.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, bagi Kuwu aktif yang mendaftar ke KPU tanpa memproses surat pengunduran diri terlebih dahulu ke DPMD, maka sikap DPMD sendiri akan menunggu surat lebih lanjut dari KPU.
Namun, jika menurut KPU surat pengunduran diri yang bersangkutan bisa dibuat menyusul setelah melakukan pendaftaran hingga ke tahapan berikutnya, maka, kata Nanan, DPMD selalu siap ketika suatu saat ada pemberitahuan dari KPU untuk memproses pemberhentian yang bersangkutan melalui SK Bupati.
Baca Juga: Kuningan Urutan Ke-3 Kualitas Sinyal Terkuat di Jawa Barat