KABARCIREBON - Penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan batas wilayah berpotensi menjadi persoalan jika tidak tepat dalam penempatannya.
TPS harus berada di lokasi wilayah yang setempat, tidak boleh menyeberang di wilayah administratif lain. Hal-hal tersebut berpotensi menjadi kerawanan dalam Pemilu.
"Misalnya TPS-TPS di wilayah Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon tidak boleh berada di wilayah kecamatan lain,” demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin dalam kegiatan Bimtek Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih yang diselenggarakan Panwaslu Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, Rabu (17/5/2023) di sekretariat setempat.
Begitupun dengan batas wilayah, lanjut Joharudin, harus jelas batas-batas wilayah administratifnya sehingga lebih memudahkan dalam penentuan lokasi TPS.
"Jadi, batas wilayah dan penempatan lokasi TPS harus singkron, sehingga tidak berpotensi menimbulkan sengketa dalam Pemilu 2024 mendatang,” ujar Joharudin.