“Universal Health Coverage merupakan cakupan kepesertaan Program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan seluruh penduduk menggunakannya.
Yaitu minimal 95 persen penduduk sudah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan dengan mendaftarkan dirinya atau didaftarkan menjadi peserta Program JKN-KIS,” kata Ni Ketut.
Dijelaskan dia, adapun manfaat UHC bagi pemerintah adalah dapat mewujudkan visi misi sebagai program prioritas pemerintah. Seperti menurunkan kemiskinan dan meningkatkan angka harapan hidup.
Baca Juga: Wakil Bupati Kuningan Terpilih secara Aklamasi Menjadi Ketua KONI, Ini Janjinya
Bagi masyarakat sendiri dipastikan mendapat penjaminan pelayanan kesehatan, menurunkan pembiayaan rumah tangga.
Serta meningkatkan angka produktivitas masyarakat, dan masyarakat akan semakin sejahtera.
Sementara bagi fasilitas kesehatan, yakni mendapatkan kepastian penjaminan layanan bagi seluruh masyarakat serta mengembangkan faskes semakin maju dan berkelanjutan.
Baca Juga: CATAT, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan