Inilah Jadwal SIM Keliling yang Warga Majalengka Cari, Mei 2023 Lengkap Beserta dengan Persyaratannya

- 22 Mei 2023, 03:47 WIB
Ilustrasi SIM Keliling
Ilustrasi SIM Keliling /Galamedia News

KABARCIREBON - Sat Lantas Polres Majalengka di penghujung akhir Mei 2023 menghadirkan pelayanan SIM Keliling bagi warga setempat yang ditempatkan di beberapa titik yang telah ditentukan.

SIM Keliling yang dihadirkan tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi para pengaju perpanjangan SIM, tanpa harus datang dan anri di Mapolres Majalengka.

Perlu diingin juga, bahwasanya SIM Keliling bukan untuk melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa SIM tersebut habis. Karenanya, bila masanya habis maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Inilah Jadwal SIM Keliling Bagi Warga Indramayu, Mei 2023 Lengkap Beserta dengan Persyaratannya

Berikut Ini tempat dan waktu layanan SIM Keliling bagi warga Majalengka:

1.Desa Sikahaji, bisa dicek harinya Senin - Jumat mulai pukul 09.00-11.00 WIB

2.Desa Jatitujuh, bisa dicek harinya Senin - Jumat mulai pukul 09.00-11.00 WIB

Baca Juga: Ini Jadwal SIM Keliling bagi Warga Kota Cirebon, Mulai Senin - Sabtu 2023 Lengkap dengan Persyaratannya

3.Alun-alun Desa Sukaraja Kecamatan Jatiwangi, bisa dicek harinya Senin-Jumat mulai pukul 09.00-11.00 WIB

Catatan tempat dan jadwal bisa berubah

Persyaratan:

Baca Juga: Ini Jadwal SAMSAT Keliling, Mei 2023 bagi Warga Kabupaten Cirebon di Lokasi Berbeda Lengkap Beserta Persyarata

-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk dipeuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling

-Membawa SIM asli yang lama

-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan

Baca Juga: Jadwal SAMSAT Keliling Terbaru bagi Warga Kabupaten Cirebon Lengkap Dengan Persyaratannya, dari 22-27 Mei 2023

Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling

Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 60 Tahun 2026 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x