KABARCIREBON - Bagi anda, warga Majalengka yang belum sempat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), dipenghujung akhir Mei 2023 ini masih ada beberapa titik layanan SIM Keliling dari Sat Lantas Polres Majalengka.
SIM Keliling ditujukan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengajukan pengurusan SIM.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.
Baca Juga: Catat, Inilah Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Bulan Juni 2023
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Majalengka:
1.Desa Sikahaji, bisa dicek harinya Senin - Jumat mulai pukul 09.00-11.00 WIB