Baca Juga: UPDATE Jadwal Salat di Wilayah Kabupaten Kuningan Untuk Hari Rabu 24 Mei Bersumber dari Kemenag RI
Kegiatan tersebtu lanjut Diki, didasarkan pada Peraturan Meneteri Keuangan Nomor 215/Pmk.07/2021.
Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT, Penggunaan DBHCHT yang dialokasikan pada Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Hukum dan Bidang Kesehatan.
“Alokasi DBHCHT pada Bidang Kesejahteraan Masyarakat khususnya berupa pemberian BLT bagi buruh tani tembakau,” jelasnya.
Kepala Dinas Sosial Kab. Kuningan, Deni Hamdani, mengungkapkan, adapun maksud dan tujuan kegiatan dimaksud.
Antara lain, sebagai informasi dan bentuk transparansi mengenai BLT DBHCHT yang akan disalurkan langsung kepada 420 petani tembakau.
Beserta buruh tani tembakau dan pengrajin tembakau sebagai penerima manfaat melalui BJB Cabang Kuningan sehingga diharapkan dapat lebih meningkatkan usaha di sektor pertanian tembakau.