KABARCIREBON - Seorang pengedar narkotika Jenis ganja ditangkap aparat Satnarkoba Polres Indramayu, Rabu (31/5/2023).
Dari tangan SH (50 tahun), warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu polisi menyita 23,30 gram ganja kering siap edar bersama 1 handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi barang haram itu.
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula informasi yang didapat pihaknya.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok Avtur Kertajati Aman Musim Haji 2023
Petugas mendatangi lokasi. polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yakni SH yang sedang mengedarkan ganja. SH kemudian diamankan bersama barang buktinya di jalan raya tak jauh dari rumahnya. Dari tempat ini, pelaku dibawa ke kantor Polres untuk menjalani pemeriksaan.
"Dihadapan pemeriksan, SH mengakui perbuatannya yang telah dilakukan dalam beberapa bulan ini dengan alasan kebutuhan ekonomi, " papar AKP Otong.
Otong berjanji, pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda termasuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Indramayu.
Baca Juga: Herman Khaeron Berikan Bantuan 10 Mesin Jahit kepada FEB UGJ Cirebon