Polres Majalengka Tangkap 4 pelaku penipu Jamaah Umroh, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

- 18 Mei 2023, 19:20 WIB
KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris, Febry H Samosir, memperlihatkan empat tersangka penipuan jamaah umrah dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah, Rabu (17/5/2023).*
KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris, Febry H Samosir, memperlihatkan empat tersangka penipuan jamaah umrah dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah, Rabu (17/5/2023).* /Kabar Cirebon/ Tati/

KABARCIREBON- Empat tersangka pelaku penipuan terhadap 36 orang calon jamaah umrah asal tiga kecamatan di Kabupaten Majalengka,  akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reserse Polres Majalengka. Mereka kini menjalani tahanan di Polres Majalengka.

Dua tersangka di antaranya adalah pasangan suami sitri ES dan MF asal Bandung, serta dua tersangka lainnya KS dan HB asal Kabupaten Majalengka yang ke semuanya diamankan pada pekan kemarin.

Menurut Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Febry H Samosir, Rabu (17/5/2023), dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 36 lembar penyerahan uang, 19 lembar rekening koran, 1 bundel company profile PT IAW milik sebuah travel umrah asal Garut, 1 lembar dokumen berisi kesepakan pemberangkatan umrah, 41 buah koper pakaian.

Baca Juga: Masuk Tahun Politik, Bupati Imron: Yang Konflik di Atas, yang Jadi Korban Rakyat Kecil

Dari tersangka pasangan suami istri, juga diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Camry dan satu unit kendaraan Toyota Yaris.

Aksi penipuan yang dilakukannya tersebut bermula pada  12 Juni 2022 lalu sekira pukul 09.00 WIB. Pasangan suami sitri ES dan MF mendatangi rumah SN di Argapura yang mengaku bahwa yang bersangkutan adalah rekanan direktur biro perjalanan haji dan umrah, seperti yang terdapat pada  perasahaan visa dari travel PT IAW. Mereka menawarkan perjalanan umrah dengan biaya sebersar Rp 27.000.000 untuk program 12 hari.

Untuk memudahkan perekrutan terhadap calon jemaah, para tersangka ini mendatangi sejumlah tempat pengajian di musala dan masjid-masjid di wilayah Kecamatan Maja, Argapura dan Sukahaji. ES membolehkan mencicil biaya umrah dengan alasan agar tidak memberatkan calon jemaah, sehingga para jemaah ini berusaha menabung kemudian menyetorkannya kepada koordinator untuk selanjutnya diserahkan kepada ES.

Baca Juga: Link Live Streaming Sevilla vs Juventus, Akankah si Nyonya Tua Bikin Palanganas Terkapar di Kandangnya

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x