Polres Majalengka Tangkap 4 pelaku penipu Jamaah Umroh, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

- 18 Mei 2023, 19:20 WIB
KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris, Febry H Samosir, memperlihatkan empat tersangka penipuan jamaah umrah dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah, Rabu (17/5/2023).*
KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris, Febry H Samosir, memperlihatkan empat tersangka penipuan jamaah umrah dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah, Rabu (17/5/2023).* /Kabar Cirebon/ Tati/

Pada akhir Januari 2023 lalu ke-36 orang calon jemaah dijanjikan untuk berangkat, ke semuanya yakin karena paspoor, serta koper pakaian juga baju ihram telah diterimanya. Minggu (29/1/2023), calon jemaah berangkat dari Desa Ciomas menggunakan bus.

Namun tiba di Jakarta semua jemaah ditampung sementara di Hotel Grand Stay, Tangerang yang difasilitasi pihak agen travel. Semula,  semua calon jemaah umrah tidak menaruh curiga dengan penampungan sementara di hotel, terlebih hotel tempat penampungan jaraknya cukup dekat ke bandara.

Kecurigaan baru muncul di hari keempat karena pihak hotel menyebutkan semua jemaah yang menginap di hotel harus membayar biaya penginapan sendiri-sendiri, sementara pihak manajemen travel juga tidak ada komunikasi lagi.

Karena keberatan harus membayar hotel sendiri, semua jemaah sepakat pindah penginapan di kontrakan masih sekitar Tangerang. Di sana semua jemaah menginap selama satu minggu. Setelah tidak ada kabar berita akhirnya para jemaah pulang kembali ke rumah masing-masing.

Baca Juga: Pengamat: Kisruh Internal PKB Berpotensi Hilangnya Peluang Kemenangan di Pemilu

Calon jemaah Eroh Saroh (55 tahun) dan Asikin (58 tahun), asal Desa Ciomas, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka pada 7 Februari 2023 akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Majalengka diikuti jemaah lainnya.

Disampaikan Indra Novianto, akibat kasus tersebut calon jemaah mengalami kerugian sekitar Rp Rp 941.000.000

“Untuk Pelaku ES dan MF dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara. Berdasarkan hasil penyidikan ES adalah pelaku utama,” ungjap Kapolres Indra.***

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah