Pihaknya akan membuka posko untuk proses verifikasi dan validasi dari setiap mahasiswa untuk pindah ke kampus lain.
Baca Juga: Hari Lahir Pancasila, PT KAI Luncurkan 5 Kereta Api Baru
"Pemerintah akan membantu menyelesaikan permasalahan ini, kemudian jika pihak dari kampus bertanggung jawab akan atau kooperatif akan mempercepat jalannya perpindahan mahasiswa ke kampus lain," ujarnya.
Dari ke 5 perguruan tinggi itu sudah tidak bisa lagi melanjutkan operasionalnya, jika ada kemungkinan untuk melanjutkan seharusanya pihak kampus melakukan langkah gugatan PTUN dan dikabulkan.
"Ketika dicabut izin operasionalnya maka sudah bisa dilanjutkan lagi operasionalnya, kecuali langkah yang dilakukan untuk mengajukan banding ke PTUN dan jika dimenangkan atau dikabulkan" katanya.
Baca Juga: Biksu Budha Thailand Tuntaskan Ritual Thudong, 1 Juni Sampai Candi Borobudur
Samsuri menjelaskan, di LLDIKTI wilayah IV ada 443 perguruan tinggi swasta dan 37 perguruan tinggi diantaranya saat ini dalam masa pengawasan intensif, ke 37 kampus itu juga tidak menutup kemungkinan akan dicabut izin operasionalnya oleh kementrian jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan dari pemerintah dan tidak ada perkembangan yang signifikan.
"Ada 37 kampus yang sedang melakukan pembinaan intensif dan tidak menutup kemungkinan untuk kita evaluasi khusus dan mencabut izin operasionalnya jika tidak ada perkembangan yang signifikan," kata samsuri.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.