Di Mang Bewok, Bawaslu Kuningan Ungkap Pelanggaran Pemilu 2024 dan Desak Mundur 7 Kades 2 Aparatur Desa

- 3 Juni 2023, 17:20 WIB
Bawaslu Kuningan desak mundur 7 kades (kepala desa) dan 2 aparatur desa yang terbukti melakukan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung, dalam sebuah konferensi pers, di RM Mang Bewok, jalan raya Kuningan – Cirebon, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jumat 2 Juni 2023.*/
Bawaslu Kuningan desak mundur 7 kades (kepala desa) dan 2 aparatur desa yang terbukti melakukan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung, dalam sebuah konferensi pers, di RM Mang Bewok, jalan raya Kuningan – Cirebon, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jumat 2 Juni 2023.*/ /Erix Exvrayanto/

KABAR CIREBON — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kuningan (Bawaslu Kuningan) ungkap prediksi tentang potensi terjadinya pelanggaran Pemilu 2024 mendatang di wilayahnya.

Tak hanya itu, Bawaslu Kuningan juga mendesak mundur 7 kades (kepala desa) dan 2 aparatur desa yang terbukti melakukan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung.

 Baca Juga: Bupati Kuningan Acep Purnama Ucap Cinta dan Dapat Anugerah Hari Ini, Ada Apa?

Hal itu diungkap Bawaslu Kuningan dalam sebuah konferensi pers, di RM Mang Bewok, jalan raya Kuningan – Cirebon, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jumat 2 Juni 2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Abdul Jalil Hermawan, didampingi jajaran Komisioner dalam Press Release tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD di Kabupaten Kuningan, menegmukakan berdasarkan laporan dari Panwascam.

Bahwa, di 32 kecamatan, terdapat banyak sekali temuan masalah yang harus dan telah ditindaklanjuti.

 Baca Juga: Idul Adha 2023 Akan Dirayakan Muhammadiyah di Tanggal Ini

Diantaranya ada 7 kepala desa dan 2 aparatur desa terdaftar sebagai Bacaleg. Ketujuh kepala desa yang masih aktif tersebut harus mengundurkan diri.

Menyusul beberapa pelanggaran lain yang masih dalam penelitian Bawaslu. Salah satunya yaitu, kepala desa belum menyelesaikan masalah administratif terkait pencalonannya sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Kuningan.

Berikutnya ada temuan ganda partai. Yaitu, Bacaleg atas nama Dadang Hermawan tercatat di Partai Gerindra dan PPP.

 Baca Juga: Jembatan Kretek 2 Bantul Istimewa Tahan Gempa Perkuat Akses Jalur Lintas Selatan Jawa, Senilai Rp364 Miliar

Kemudian, Bacaleg atas nama Rita Selvia tercatat sebagai bakal calon legislatif di PDIP dan NasDem.

Temuan lainnya tercatat dalam daftar pemilih dua orang anggota TNI/Polri, dan pelanggaran kode etik berinitial F di Panwas Kecamatan Cidahu.

Dari banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi, pihak Bawaslu Kuningan telah melakukan koordinasi dengan dinas/lembaga terkait.

 Baca Juga: Jadwal Persib Liga 1 Musin Depan, Laga Perdana Versus MU

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman, menambahkan, dengan banyaknya temuan pelanggaran, pihaknya hanya bisa menjalankan SOP dari pusat terkait wewenang Bawaslu sudah jelas dan ada aturanya kami upayakan meminimalisir pelanggaran yang terjadi di Pemilu 2024.

Terkait temuan pelanggaran dan masalah admimistrasi yang tidak lengkap, pihak Bawaslu sifatnya memberi saran kepada KPU untuk memperbaiki, membenahi, dan menjalankan aturan-aturan persyaratan Administratif Bacaleg DPRD Kabupaten Kuningan, ‘sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan tertib dan lancar sesuai tahapan,” pungkasnya.***

 

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x