KABARCIREBON - Permasalahan dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cidahu yang ikut menyebarkan flyer salah satu bakal calon ligislatif (Bacaleg).
Tetapi hanya dijatuhi sanksi teguran ringan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, menyedot perhatian berbagai pihak.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan yang memiliki operasional di bawahnya yakni Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cidahu.
Baca Juga: Soal Kasus Ketua PPK Cidahu yang Berstatus ASN, BKPSDM Kuningan Menunggu Petunjuk Pimpinan
Seharusnya melakukan verifikasi dan investigasi terhadap kebenaran permasalahan tersebut demi menjaga pemilihan umum (Pemilu) yang demokrasi, jujur dan adil (Jurdil).
“Bawaslu kan memiliki fungsi pengawasan sehingga sudah semestinya menginvestigasi permasalahan ketua PPK Cidahu,” kata Pengamat Politik dan Pemerintahan Kabupaten Kuningan, H.R. Ayip Syarip Rahmat, Sabtu 27 Mei 2023.
Apabila hasil penyelusuran para petugas panwaslu ternyata benar adanya dengan didukung barang bukti dan hal lainnya.