"Sehebat apa sih ketua PPK Cidahu sehingga tidak diberhentikan tapi hanya sebatas dijatuhi sanksi teguran.
Seperti tidak ada orang lain atau yang memenuhi syarat saja," ucap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosidiklih, SDM & Parmas) KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdu Salam mengatakan.
Bahwa hasil pleno, ketua PPK Cidahu telah mendapatkan peringatan keras. Sehingga jika hal tersebut terulang lagi, maka bisa diberhentikan. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News