Baca Juga: Anak Ketua NasDem dan Eks Anggota DPRD Provinsi Jabar Fraksi Demokrat Dipasang di Dapil 5 Kuningan
Maka wajib bagi Bawaslu Kuningan untuk memberikan rekomendasi pengkajian posisi ketua PPK Cidahu kepada KPU.
Dan jika perlu, merekomendasikan pula reshuffle untuk pergantian badan adhoc tersebut dengan orang nomor 2 sesuai hasil peringkat tes sebelumnya.
Hal itu dikarenakan kalau permasalahan ketua PPK Cidahu dibiarkan saja dengan diberi teguran lisan.
Baca Juga: Mantap akan Menyalonkan Bupati Kuningan, Istri dan Anak Ketua Gerindra Dipasang Nyaleg
Atau teguran tertulis akan sangat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat dan para peserta pemilu.
Baik partai politik (Parpol) atau bacaleg pada pesta demokrasi yang bakal dihelat tanggal 14 Februari 2024.
“Masyarakat terutama warga Kecamatan Cidahu sudah tidak percaya lagi atas obyektifitas PPK setempat.