Sehingga pemilu bisa terkendala dan tidak menutup kemungkinan dapat terjadi sesuai yang tidak diharapkan,” tuturnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Partai Gerindra) Kabupaten Kuningan, H. Dede Ismail.
Mempertanyakan sanksi teguran yang dijatuhkan KPU kepada ketua PPK Cidahu yang telah mengakui kekhilapannya dalam menyebarkan flyer bacaleg karena dinilai kurang tetap.
Seharusnya, badan adhoc tersebut diberhentikan sekaligus diganti oleh kandidat lain sesuai hasil penyeleksian PPK Cidahu sebelumnya yang lebih netral.
Supaya marwah penyelenggara pemilu dapat tetap terjaga sebagaimanamestinya.
Ditambah lagi, ketua PPK Cidahu tersebut merupakan ASN yang terikat pula oleh aturan kepegawaian.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga mesti diproses pula sebagaimanamestinya.