Larangan itu juga berlaku bagi masyarakat yang memasang PJU dan disambungkan dengan PJU resmi agar tagihannya masuk ke rekening Pemkab. Karena menurutnya, setiap panel box sudah ada beban KWH dengan sekian lampu dan sekian tiang.
Manakala ada penyambungan lagi, tambahnya dikhawatirkan MCB di panel box sering jeprat (trip) karena kelebihan beban. Kemudian ada laporan, PJU padam. Siapa yang disalahkan.
“Sambungan liar itu mungkin saja menjadi sala satu penyebab PJU padam. Untuk mengantisipasi itu kita selalu berkoordinasi dengan tim P2TL PLN dibawah naungan UP3 PLN Indramayu,” tambah Yudi.(Ratno/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.