Terbukti Melakukan TPPO, Polresta Cirebon Berhasil Bekuk Empat Pelaku

- 9 Juni 2023, 19:30 WIB
SATRESKRIM Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia saat gelar perkara di Mapolresta setempat, Jumat (9/6/2023).*
SATRESKRIM Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia saat gelar perkara di Mapolresta setempat, Jumat (9/6/2023).* /Kabar Cirebon/ Ist/

Hingga akhirnya mereka pun mendapatkan perlakuan tidak manusiawi seperti jam kerja selama hampir 24 jam, tidak mendapat gaji, hingga tidak diberikan makan dan minum.

Ia mengungkaplan pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, berbagai dokumen dari mulai paspor dan tiket pesawat, handphone, mobil, serta lainnya. Saat ini, petugas juga masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan TPPO di Kabupaten Cirebon.

"Para tersangka kasus TPPO dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampal dengan huruf e UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI," ujar Arif Budiman.

Sementara itu, dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia petugas juga mengamankan empat pelaku. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, pada April 2023.

Baca Juga: Di Wilayah Cirebon, Recall ECU Airbag Daihatsu All New Xenia hanya Mencapi 8 Unitan

Peristiwa itu berawal dari bentrok antar kelompok yang berujung pada penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Saat ini, para pelaku berikut barang bukti berupa gitar, kayu, dan lainnya telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi

Sumber: Humas Polresta Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x