Jabatan Ketua Pengkab PBSI Kuningan Siap Diperebutkan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhinya

- 10 Juni 2023, 06:00 WIB
Ketua Panitia Muskab PBSI Kuningan, H. Supriadi.
Ketua Panitia Muskab PBSI Kuningan, H. Supriadi. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Jabatan ketua Pengurus Kabupaten Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (Pengkab PBSI) Kabupaten Kuningan mengalami kekosongan karena ketua sebelumnya, H. Maman Hermansyah telah habis masa jabatannya.

Hal ini menjadi peluang atau kesempatan bagi seluruh warga terutama para pecinta olahraga bulutangis untuk memperebutkan jabatan strategis tersebut.

Namun mesti melalui proses pemilihan yang dikemas dalam kegiatan Musyawarah Kabupaten (Muskab) PBSI Kabupaten Kuningan pada tanggal 1 Juli 2023 mendatang.

Baca Juga: Merasa Difitnah Terkait Mega Proyek PJU di Kuningan, Owner Bandell Jatim Beberkan Kejadian Sebenarnya

"Siapa pun boleh mencalonkan tapi harus memenuhi berbagai persyaratannya," kata Ketua Panitia Muskab PBSI Kabupaten Kuningan, H. Supriadi didampingi Sekretaris, Irsan Fajar, Jumat 9 Juni 2023.

Menurutnya, sesuai Anggran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBSI, Peraturan Organisasi PBSI Nomor: 001 tahun 2018 dan Peraturan Organisasi PBSI Nomor: 002 tahun 2018.

Bahwa tata cara serta persyaratan bakal calon (Balon) ketua umum masa bakti tahun 2023-2027, harus mengikuti beberapa tahapan sebagaimanamestinya.

Baca Juga: Kepala Diskominfo Kuningan Terbang ke Amerika Serikat untuk Belajar Digitalisasi

Yakni, sosialisasi pada tanggal 12-15 Juni, pengambilan formulir pendaftaran balon ketua umum PBSI tanggal 16-17 Juni.

Penyerahan formulir pendaftaran tanggal 19-22 Juni, pelengkapan administrasi atau dokumen tanggal 23-24 Juni.

Verifikasi & validasi (Verval) tanggal 26-28 Juni dan pemberitahuan hasil verval tanggal 29-30 Juni.

Baca Juga: Konflik Semakin Meruncing, Sebaiknya Bupati Kuningan Jangan Ribut dengan Masyarakat karena akan Merugi

Sedangkan tempat untuk proses tahapan tersebut dipusatkan di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan dari mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.

Atau bagi yang berminat, dapat pula menghubungi kontak pribadi atas nama H. Supriyadi Nomor Handphone/Whatsapp (Hp/WA): 085295979616.

Irsan Fajar Nomor Telepon: 0812 2155 2089 dan Hipa Fahmi Nomor Telepon: 082119286668.

Baca Juga: Penentuan Titik PJU Kuningan Caang Dilakukan oleh Konsultan Perencana melalui Pengadaan Langsung

"Balon ketua umum harus pula memenuhi persyaratan umum dan khusus sesuai ketentuan aturan," ujar kepala SMPN 1 Garawangi.

Ini Daftar Persyaratan yang Harus Dipenuhi;

A. Persyaratan Umum

Baca Juga: Diancam Dipolisikan oleh Bupati Kuningan, Dadang Siapkan Barang Bukti Rekaman Percakapan

1. Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian dan waktu yang cukup untuk memimpin PBSI.

2. Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur dalam organisasi PBSI.

3. Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga bulu tangkis.

4. Mampu membangun koordinasi dan komunikasi dengan jajaran organisasi bulu tangkis.

5. Berkelakuan baik dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota PBSI.

6. Bertempat tinggal tetap atau lahir di wilayah Kabupaten Kuningan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) atau akta Kkelahiran atau surat keterangan lahir.

7. Tidak sedang sebagai pengurus olahraga lain di semua tingkatan.

8. Tidak sedang sebagai unsur pimpinan pada KONI di semua tingkatan.

B. Persyaratan Khusus

Balon ketua umum wajib menyerahkan kelengkapan administarsi/dokumen pendaftaran kepada panitia muskab yang terdiri:

1. Formulir pendaftaran yang sudah diisi (lampiran I).

2. KTP atau akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

3. Surat Pernyataan tentang siap mentaati AD/ART PBSI (lampiran II).

4. Surat Pernyataan tidak sedang sebagai pengurus olahraga lain di semua tingkatan (lampiran III).

5. Surat Pernyataan tidak sedang sebagai unsur pimpinan pada KONI di semua tingkatan (lampiran IV).

6. Surat dukungan dari pemilik suara (lampiran V).

C. Surat Dukungan

1. Sekurang-kurangnya 2 perkumpulan yang sah bagi pengurus kabupaten yang memiliki 4-6 perkumpulan.

2. Perkumpulan yang sah adalah berdasarkan Surat Keputusan Pengkab PBSI Kabupaten Kuningan dan telah terdaftar dalam Sistem Informasi (SI) PBSI.

3. Surat dukungan harus ditandatangani oleh pimpinan perkumpulan sesuai surat keputusan pengesahan sebagai anggota PBSI dari Pengkab PBSI Kuningan.

4. Perkumpulan yang sah dilarang memberikan dukungan tertulis kepada lebih dari 1 orang balon ketua umum.

5. Surat dukungan yang telah diberikan kepada balon ketua umum dengan dasar apapun tidak dapat ditarik, dicabut atau dibatalkan. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x