KABARCIREBON - Bagi anda, warga Majalengka yang belum sempat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa syarat sertifikat mengemudi, ini ada layanan SIM Keliling dari Sat Lantas Polres Majalengka.
SIM Keliling ditujukan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengajukan pengurusan SIM.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis. Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Aktif Bermain Mini Games, Warga Tangrang Selatan Ini Akhirnya dapat Hadiah 1 Wuling Air EV
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Majalengka:
1. Senin, di Desa Weragati, Kecamatan Palasah
2.Rabu, Desa Sukahaji