Tanpa Sertifikat Mengemudi, Inilah Jadwal SIM Keliling Kabupaten Majalengka Lengkap Syarat dan Tarifnya

- 23 Juni 2023, 05:15 WIB
Ilustrasi/ sim keliling
Ilustrasi/ sim keliling /Instagram @tmcpoldametro /

KABARCIREBON - Bagi anda, warga Majalengka yang belum sempat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa syarat sertifikat mengemudi, ini ada layanan SIM Keliling dari Sat Lantas Polres Majalengka.

SIM Keliling ditujukan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengajukan pengurusan SIM.

Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis. Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Aktif Bermain Mini Games, Warga Tangrang Selatan Ini Akhirnya dapat Hadiah 1 Wuling Air EV

Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Majalengka:

1. Senin, di Desa Weragati, Kecamatan Palasah

2.Rabu, Desa Sukahaji

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x